Ia mengatakan, penerapan kebijakan plastik berbayar tersebut akan berdampak positif terhadap peluang bisnis pengrajin lokal. Dengan adanya kebijakan tersebut, maka para pengrajin akan diberikan kesempatan untuk menghasilkan kantong belanja non-plastik, baik yang terbuat dari kain maupun kertas.
”Ini peluang bisnis juga bagi pengrajin lokal. Dengan adanya kebijakan tersebut, maka mereka memiliki kesempatan untuk menciptakan inovasi baru berupa kantong belanja yang terbuat dari bahan non plastik,” paparnya lagi.
Untuk penerapan nantinya, Disperindag juga akan melakukan koordinasi dengan satuan kerja (satker) terkait. Misalnya di pasar tradisional, maka akan dilakukan pemantauan oleh Dinas Pasar, sedangkan di pemukiman warga akan dipantau langsung oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan. (adv/t)