”Saya sudah mendengar jika Kementerian Lingkungan Hidup mengimbau untuk pengurangan kegiatan belanja dengan plastik. Hanya saja untuk Pekanbaru kami belum menerima edaran secara resmi. Tentunya ini akan sangat kami dukung, karena bertujuan untuk mengurangi pencemaran lingkungan,” ujarnya.
Terkait dampak bagi pelaku usaha yang menyediakan plastik sebagai pembungkus barang belanjaan, menurutnya akan diberikan pemberitahuan secara langsung. Contohnya swalayan, supermarket, maupun minimarket dan toko harian.
Menurutnya, nanti akan ada uang yang harus dibayar jika masyarakat masih menggunakan plastik sebagai pembungkus barang belanjaan. ”Inginnya kami penerapan plastik berbayar ini berlaku untuk seluruh masyarakat. Di pasar dan rumah tangga. Tetapi ini tidak bisa serta merta, bertahap akan kami lakukan,” kata Irba.