PEKANBARU

Harus Ada Ketegasan

Pekanbaru | Kamis, 28 Januari 2016 - 10:50 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Aidil Amri menyebutkan, perlu ada ketegasan untuk mengatasi masalah ini. Apalagi berdasarkan  Undang-Undang Nomor 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pengguna sepeda motor yang tidak memiliki SIM adalah kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.

”Mengapa ini tidak diterapkan, bukan apa-apa ini demi ketertiban dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Aidil.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dikatakannya, sebelumnya Dinas Pendidikan ada program bersepeda ke sekolah. ”Tapi sampai kini program itu hilang, mengapa?” ujar Aidil.

Maka itu, ditegaskan Politisi Demokrat ini, Dinas harus menerapkan sanksi ke sekolah, dan kepala sekola diminta tegas menindak anak didiknya yang menggunakan kendaraan bermotor.

”Kepala sekolah harus tegaslah, menindak anaknya yang bergaya ke sekolah dengan menggunakan kendaraan bermotor, karena secara aturan ini melanggar,” tambahnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook