Ditegaskannya, kalau terjadi pelanggaran komitmen, pihak BPJS bersama dengan pihak rumah sakit sama-sama melakukan pengawasan, dan ini juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, dan juga IDI Pekanbaru, dan juga Persi. ”Pada saat ada yang melanggar komitmen temasuk BPJS juga, akan ada teguran dan sanksi. Sanksinya itu bisa berupa penghentian kerjasama JKN,’’ tegasnya.
Dan bagi yang belum kerjasama dengan BPJS, disebutkan Chandra, pasca hearing dengan Komisi III pekan lalu, pihaknya langsung menjalin komunikasi untuk kerja sama dengan rumah sakit yang ada. ”Kami juga mendorong supaya ada kerjasama dengan seluruh rumah sakit, karena jika tidak, ini melanggar keputusan presiden,’’ tuturnya.(gus)