Sementara itu, Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas menyikapi keberadaan para PKL yang semakain tidak terarah. Pada pertengahan Februari ini, ia sebutkan, penertiban PKL mulai dilakukan.
”Jalan protokol peruntukannya bukan untuk PKL. Kalau mereka berjualan di sana itu sudah menyalahi perda,” kata Zulfahmi kepada Riau Pos, Jumat (22/1).
Namun, sebelum melakukan penertiban, Satpol PP terlebih dahulu akan mengedepankan langkah-langkah persuasif. ”Sekarang kami sudah memberikan surat pemberitahuan pada PKL agar tidak lagi berjualan di lokasi-lokasi yang dilarang,” imbuhnya.
Satpol PP memberi tenggat waktu hingga tujuh hari ke depan. Jika PKL kemudian masih membandel, makan penindakan langsung dilakukan. ”Sebenarnya di dalam perda tidak ada keharusan kami memberi tahu, tapi kami tetap memberi kesempatan mereka untuk pindah,” lanjutnya.