Soal penindakan, Aripin menjelaskan pihaknya bertugas sesuai dengan tupoksi. Artinya, lanjut Aripin, permasalahan pedestrian yang dijadikan fungsi lain bukan menjadi kewenangan Dishubkominfo Pekanbaru. Sesuai tupoksi, Dishubkominfo hanya bisa memberikan arahan. ”Misalnya tidak memarkirkan kendaraan roda dua di atas pedestrian atau tidak berjualan di pedestrian. Untuk melakukan penindakan, ini sudah menjadi tugas dari Satpol PP dan polisi,’’ ucapnya lagi.
Satlantas Siap Tilang
Menyikapi kondisi ini, Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru menyebutkan, secara aturan perundang-undangan lalu lintas, pihaknya bisa saja melakukan penilangan terhadap kendaraan yang parkir di pedestrian jalan. Namun untuk melakukan penilangan harus ada koordinasi dengan pihak Dishubkominfo Kota Pekanbaru.
”Bisa saja ditilang, tapi kami tidak mau menimbulkan polemik baru. Karena penindakan harus dilakukan dengan cara-cara yang tidak menzalimi masyarakat,’’ terang Wakasatlantas Polresta Pekanbaru AKP Supriyana , Jumat (22/1).(t/ilo/hsb)