PEKANBARU

Perusahaan Wajib Laporkan Lowongan Kerja

Pekanbaru | Kamis, 21 Januari 2016 - 10:10 WIB

Lanjutnya ini akan membantu masyarakat untuk mencari kerja. “Kami juga memasukan lowongan kerja tersebut ke website kita,” katanya.

Ia mengatakan, pemerintah memerlukan data yang pasti mengenai jenis tenaga kerja yang diperlukan oleh dunia usaha agar setiap pelatihan yang dibuat bisa segera terserap.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Hasil lulusan itu harus disesuaikan dengan pasar kerja yang tersedia, karena itu kami juga menyiapkan pelatihan harus berbasis kompetensi,”ucapnya.

Menurutnya, bila sudah ada data yang baik, maka bukan hanya pemerintah yang bisa berperan dalam menyiapkan tenaga kerja yang handal, tetapi dari swasta dapat turut berpartisipasi.

“Untuk sanksi sendiri, berdasarkan Kepres yang diluarkan denda Rp 100 ribu, tetapi jika sesuai perda sanksi yang diberikan denda Rp5 juta dan pidana 3 bulan,”paparnya.(nto)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook