PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru kembali menegaskan kepada perusahaan untuk melaporkan kepada Disnaker jika membuka lowongan kerja. Saat ini masih banyak perusahaan tidak melaporkan lowongan kerja di Pekanbaru. Pasalnya, sesuai dengan Kepres Nomor 4/1980 dan Perda Nomor 4/2002, setiap perusahaan wajib melaporkan lowongan kerja yang ada di perusahaan mereka.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Disnaker, Jhonny S melalui Kabid Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Abdul Rahim kepada Riau Pos, Senin (18/1). Ia juga menyebutkan, setiap perusahaan yang ada ataupun akan ada lowongan kerja wajib lapor ke pihaknya.
“Tidak hanya lowongan kerja saja, tetapi penempatan tenaga kerja lokal juga wajib dilakukan oleh perusahaan. Jika mereka melaporkan ke kita tentunya akan membantu perusahaan untuk mencari tenaga kerja, karena akan kami tempelkan di info lowongan di Disnaker,”katanya.