PEKANBARU

Baru Sebulan, MIG Sudah Dipanggail DPRD

Pekanbaru | Kamis, 24 Desember 2015 - 14:14 WIB

Tak Sesuai, Kontrak Bisa Dihentikan

Dalam pada itu,  anggota DPRD Pekanbaru Zulfan Hafiz menegaskan, jika dalam pelaksanaannya pihak kegita tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, maka kontrak kerja samanya bisa saja dihentikan. ”Ini uang rakyat yang dipergunakan. Jumlahnya cukup besar, harus dipertanggungjawabkan. Kalau memang tidak sesuai kesepakatan, bisa saja diputuskan kontrak kerjanya,” ungkapnya, kemarin.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Bidang Kebersihan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, Syukri kepada Riau Pos, Rabu (23/12) mengatakan, sesuai tugas pokok dan fungsinya, pihak ketiga memiliki tugas mengangkut sampahan dari sumber sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar.

”Lokasi atau wilayah yang akan menjadi tugas kerja penyedia adalah delapan kecamatan. Yakni Kecamatan Sukajadi, Limapuluh, Tampan, Pekanbaru Kota, Payung Sekaki, Senapelan, Sail, dan Kecamatan Marpoyan Damai,’’ ujarnya.

Syukri menambahkan, besar dana yang dianggarkan melalui APBD 2016 Kota Pekanbaru sebesar Rp51.019.485.000, yang dipergunakan untuk jasa pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru. Dana sebesar itu nantinya dikerjakan pihak swasta.  Ini juga tertuang dalam surat perjanjian jasa angkutan persampahan tanggal 3 November 2015 lalu.(yls/yaq)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook