PEKANBARU(RIAUPOS.CO)-Persoalan tapal batas antara kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar kembali hangat.Permendagri Nomor 18 /2015 menjadi pangkal balanya. Dimana ditetapkan dan diputuskan tiga RW di Simpang Tiga menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Kampar.
Keluarnya keputusan ini sontak menimbulkan keresahan dan kemarahan masyarakat yang sudah berpuluh-puluh tahun menjadi bagian dari ibukota Provinsi Riau.
Kisruh tapal batas inilah membuat Komisi I DPRD Kota Pekanbaru terus mempelototinya dan meminta Pemko berjuang untuk tetap menjadikan tiga RW tersebut menjadi bagian Pekanbaru.
"Lepasnya 3 RW itu murni kelalaian dari Pemerintah Kota, makanya kami minta ini diperjuangkan kembali," tegas Anggota Komisi I Ida Yulita Susanti kepada Riaupos.co, Rabu (16/12).
Bahkan menindaklanjuti perkara ini, Komisi I, kata Ida bersama dengan pihak Pemko mengagendakan untuk turun ke lapangan langsung. "Kami akan sidak ke lapangan dengan pihak Pemko, pekan depan," tambahnya.
Komisi I juga akan meminta seluruh bahan-bahan terkait tapal batas mulai dari 1987 sampai sekarang untuk melihat dimana simpang siurnya, sehingga tiga 3 RW itu bisa terlepas.
Dari bahan-bahan inilah nanti diketahui apakah masih bisa di pertahankan dan diperjuangkan. Dari satu sisi Permendagri itu Pemko diuntungkan, dan sisi lain juga dirugikan, namun dampaknya masyarakat teraniaya.