Dilanjutkan Ida, bukan berarti Perda sudah disahkan lalu diberlakukan. ‘’Tidak begitu, tetap ada sosialisasi ke publik. Dan ini digunakan untuk kajian akademis,’’ ungkapnya.
Sekretaris Kota Pekanbaru Syukri Harto usai paripurna kemarin mengatakan, sesuai mekanisme, perda ini akan diserahkan kepada gubernur terlebih dahulu untuk dilakukan koreksi jika ada yang kurang.
“Kami serahkan kepada gubernur terlebih dahulu. Jika nantinya ada yang harus dikoreksi, maka kami koreksi. Apabila tidak ada persoalan lagi baru ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru untuk menjadi sebuah aturan daerah Kota Pekanbaru,” jelas Sukri.
Sukri berharap Perda Retribusi Parkir yang baru ini dapat disosialisikan pada November 2015, sehingga penerapannya dapat dilakukan pada awal tahun 2016 mendatang.
“Dinas Perhubungan Pekanbaru secepat mungkin untuk mempersiapakan teknis di lapangan dalam penerapan perda ini, sehingga pada saat perda dijalankan awal tahun tidak ada lagi kendala baik dari sisi tempat, petugas dan pengaturan dilapangan” tegas Sukri.
Namun intinya, Sukri katakan, perda ini dibuat selain untuk meningkatkan PAD juga mengatasi kemacetan yang selama ini terjadi khususnya di jalan protokol. “Dengan tarif mahal masyarakat juga berpikir ulang untuk menggunakan kendaraan pribadi, sehingga transportasi massal pun dapat berjalan seperti yang diharapkan” tutup Sukri.(gus/yls/yaq)