BAGI Anda pengendara roda dua dan roda empat, siap-siaplah untuk merogoh kocek lebih dalam saat parkir di titik rawan macet seperti di Jalan Jenderal Sudirman. DPRD Pekanbaru baru saja mengesahkan Perda Retribusi Parkir, Senin (2/11).
Dalam perda tersebut, Jalan Jenderal Sudirman khususnya di dekat pusat perbelanjaan, tarif parkir roda dua ditetapkan Rp5.000 dan roda empat Rp8.000. Ini naik tajam dibanding tarif parkir sebelumnya yaitu roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000.
DPRD Pekanbaru punya alasan sendiri menetapkan tarif parkir yang tinggi tersebut.
”Harapan kami tentunya perda ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Pekanbaru dan dapat mengurai kemacatan di titik-titik tertentu,’’ ujar Ketua DPRD Pekanbaru Sahril usai paripurna pengesahan perda parkir, kemarin.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Retribusi Parkir Ida Yulita Susanti menjelaskan, dalam enerapan perda ini nantinya akan dibagi ke dalam empat zona. Di Zona 1, tarif parkir roda dua Rp5.000 dan roda 4 Rp8.000. Sedangkan di Zona 2, Zona 3, dan Zona 4, tarif parkir masih sama dengan sebelumnya yaitu roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000.
”Ada empat zonasi dengan tarif berbeda,’’ kata Ida.
Hanya saja, di dalam perda tidak dijelaskan titik jalan mana saja yang masuk zona. Ida mengatakan, Zona 1 adalah titik jalan di mana arus lalu lintas yang rawan menimbulkan kemacetan disebabkan oleh parkir. Terutama parkir yang dekat pusat perbelanjaan. Ia menyontohkan parkir di Jalan Jenderal Sudirman.
”Tapi itu bukan berarti sepanjang Jalan Sudirman masuk Zona 1. Ada batasan-batasannya,’’ ujar Ida menambahkan.
Untuk menentukan titik-titik zonasi tersebut, Ida sebutkan harus ada kajian akademisi dari ahli hukum, ahli ekonomi, Satlantas, Organda yang memang berhubungan dengan lalu lintas. Termasuk juga pemko. ‘’Tim ini yang nantinya yang menentukan nama dan titik zonasinya, dan ini juga nanti ditandai dengan rambu-rambu,’’ tegas Ida.
Lagi-lagi Ida mengatakan, tim bisa saja memutuskan parkir dekat mal tidak masuk zona 1, tapi bisa masuk zona 2, 3 atau 4. ‘’DPRD tidak punya keahlian untuk menetapkan zona, dan memang yang menetapkan zona itu adalah berdasarkan kajian akademis oleh ahli,’’ ungkap Ida.
Perda sudah disahkan, tapi zonasinya belum jelas? Dibeberkan ida tidak menjadi persoalan. Karena memang untuk penerapan Perda ini menunggu Perwako sebagai petunjuk teknisnya, dan di sosialisasikan selama enam bulan. ‘’Sebelum ditetapkan Perwako, dikaji dahulu, setelah itu baru diterbitkan Perwakonya,’’ tambahnya.