DI BALIK PERPANJANGAN IZIN PABRIK KARET PT P&P BANGKINANG

Pemko Berubah Arah Hanya dalam Setahun

Pekanbaru | Senin, 11 Februari 2019 - 08:00 WIB

 Pemko Berubah Arah Hanya dalam Setahun
PABRIK KARET: Bangunan pabrik karet PT Bangkinang yang terletak di Jalan Taskurun, Kecamatan Marpoyan Damai, Kamis (7/2/2019). Pabrik yang beroperasi sejak 1967 itu diberi batas waktu hingga 2021 untuk pindah karena kini berada di tengah pemukiman penduduk.

Apakah dalam kurun waktu setahun itu Firdaus tahu atau tidak bahwa Pemko Pekanbaru pernah menolak untuk memperpanjang izin PT P&P Bangkinang memang jadi pertanyaan. Karena, saat Riau Pos menanyakan padanya perihal jajaran pemko tahun 2017 yang memberi sinyal akan menolak perpanjangan izin malah balik bertanya. ‘’Gak ada diperpanjang. 2021 sudah pindah,’’ kata dia seolah tak tahu dinamika yang terjadi tahun 2017 lalu.

Dia kembali menekankan bahwa posisi PT P&P Bangkinang memang tak cocok berada di tengah kota. ‘’Itu makanya itu tidak cocok lagi di sana,’’ imbuhnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kondisi pabrik PT P & P Bangkinang yang ada di Pekanbaru berbanding terbalik dengan yang ada di Bangkinang, Kampar. Jika di Pekanbaru pemerintah memberi perpanjangan napas bagi operasional pabrik hingga 2021, di Bangkinang setelah hampir beroperasi selama 50 tahun, pabrik karet tersebut tidak dibenarkan lagi beroperasi setelah tanggal 18 Juli 2018 lalu.

Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru M Jamil  saat dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (7/2) mengakui pihaknya tahun 2017 memang menolak pengajuan perpanjangan izin. PT Bangkinang. ‘’Ya memang ditolak (saat itu, red),’’ kata dia.

Riau Pos kemudian menanyakan bagaimana bisa kemudian perpanjangan diberikan. ‘’Bukan diberi perpanjangan izin, jangan salah memaknai.  Itu diberikan kesempatan mereka untuk membangun baru. Mereka bermohon tidak bisa langsung pindah. Karena belum bangun lagi pabrik baru, makanya minta waktu supaya karyawan dan alat-alat bisa pindah. Dan Pak Wali dengan tim teknis dengan OPD tertentu sepakat bahwa mereka diberikan waktu untuk membangun pabrik baru. Harapan kita 2021 mereka tidak ada lagi di sini,’’ paparnya.

Kepada Jamil, Riau Pos kemudian menyampaikan bahwa Pemko Pekanbaru pada 2017 lalu bersikeras PT Bangkinang hanya punya waktu setahun hingga 2018. ‘’Kalau dipaksakan mau ditaruh di mana barang-barang mereka. Tak sanggup dia. Secara manusiawi ini menjadi pertimbangan. Jangan berdampak sosial bagi yang lain,’’ sambungnya.

Dia menyebut, Wako Pekanbaru awalnya juga memberi tenggat setahun sejak 2017. Karena perusahaan tak sanggup, diberi kesempatan tiga tahun. ‘’Pak wali pertama minta satu tahun, tak sanggup mereka. Lagi diberi kesempatan tiga tahun,’’ jelasnya.

Untuk izin, Jamil mengatakan tak ada yang dilanggar. ‘’Izin lingkungan lama tetap. Tidak ada yang dilanggar. Kan perusahaan itu sekali aja mengurus izin lingkungan. Di awal bangun,’’ tutupnya.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru M Noer MBS belum bisa dimintai tanggapan tentang berubah sikapnya Pemko Pekanbaru dari tahun 2017 menolak memberi izin hingga tahun 2018 memberikan tenggang waktu tiga tahun PT Bangkinang untuk pindah. Sambungan telepon yang dilayangkan belum dijawab. Sementara melalui pesan singkat WhatsApp dia meminta waktu sebentar karena ada kesibukan.***

(Laporan M Ali Nurman, Kota)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook