DI BALIK PERPANJANGAN IZIN PABRIK KARET PT P&P BANGKINANG

Pemko Berubah Arah Hanya dalam Setahun

Pekanbaru | Senin, 11 Februari 2019 - 08:00 WIB

 Pemko Berubah Arah Hanya dalam Setahun
PABRIK KARET: Bangunan pabrik karet PT Bangkinang yang terletak di Jalan Taskurun, Kecamatan Marpoyan Damai, Kamis (7/2/2019). Pabrik yang beroperasi sejak 1967 itu diberi batas waktu hingga 2021 untuk pindah karena kini berada di tengah pemukiman penduduk.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Izin pabrik karet PT P&P Bangkinang kembali diperpanjang tiga tahun sejak 2018 hingga 2021. Namun, perpanjangan itu hingga kini mengundang tanya tentang konsistensi sikap Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Tahun 2017,  jajaran pemko keras menolak perpanjangan izin perusahaan tersebut. Tapi, pada 2018 perpanjangan izin  ternyata diberikan.

Jika ditarik ke belakang, awal mula sorotan terhadap pengajuan perpanjangan izin PT P&P Bangkinang muncul 2017 saat Pemko Pekanbaru dipimpin Pj Wako Edwar Sanger. Saat itu, Dr H Firdaus ST MT dan Ayat Cahyadi nonaktif karena ikut kembali dalam kontestasi pemilihan wali kota.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kala itu, masalah muncul ketika akan diperpanjangnya izin pabrik lewat surat Nomor 40/WR-II/Rekom/2017 dengan perihal Rekomendasi Usaha PT P&P Bangkinang (pabrik karet) dengan tanggal surat yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan, Pekanbaru,  3 Maret 2017 yang ditandatangani oleh Lurah Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai H Tar Auaman SSos. Dalam rekomendasi disebut juga direstui RT IV dan RW II di sana.

Rekomendasi ini memantik kontroversi karena pada dasarnya instansi terkait seperti Dinas Penanama Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) memastikan tak ada perpanjangan izin terhadap PT Bangkinang saat izin yang dimiliki habis 2018 nanti.

Tak tanggung-tanggung, meski hearing di DPRD Kota Pekanbaru dilakukan, permintaan perpanjangan izin direspon dingin oleh pemko. Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru M Noer MBS pada Riau Pos kala itu, Senin (13/3/2017) menyebut, Pemko Pekanbaru memang menginginkan investor bertambah di Kota Pekanbaru. Namun situasi dan perkembangan kota juga menjadi pertimbangan.

‘’Kan kita sudah lama susun dengan konsep memuat tata ruang, maka tempat-tempat yang diperbolehkan sudah ada. Lokasi itu sudah tak termasuk lagi zona itu (industri, red),’’ kata Sekko saat itu.

Dia memaparkan, sejak jauh hari perusahaan sudah diingatkan bahwa lokasi yang kini didiami di Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai tak lagi layak menjadi pabrik. ‘’Berdasarkan tuntutan masyarakat banyak tidak layak lagi pabrik karet di tengah kota. Pada zamannya, sekian puluh tahun lalu itu layak, seperti PT Rickry, PT Bankinang, dan PT Union, tapi sekarang tidak layak lagi,’’ jelasnya.

Bahkan Pemko Pekanbaru sudah menyampaikan hal ini sejak zaman Wali Lota Herman Abdullah periode 2006-2011. ‘’Mereka berjanji dengan alasan izin masih ada. Sudah kita giring pada kawasan tertentu, kawasan industri kita, tapi kami dapat informasi mereka sudah membeli tanah di Kampar. Jadi kalau sekarang minta perpanjangan, itu alasan yang dibuat-buat,’’ tegas Sekko kembali.

Keberadaan PT Bangkinang di tengah-tengah pemukiman warga dinilai sudah tak tepat lagi. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPM-PTSP) dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru sepakat tak ada perpanjangan setelah izin habis tahun 2018. Jikapun izin yang dimiliki seperti, izin lokasi, izin prinsip, dan izin lingkungan diurus, pada izin lingkungan dipastikan peruntukan lokasi sebagai pabrik karet tak akan bisa dikeluarkan.

Bahkan, gara-gara rekomendasi yang dikeluarkan, Lurah Wonorejo ditegur oleh M Noer. ‘’Kalau ada rekomendasi lurah, itu belum. Apalagi tim mengatakan tidak layak, lurah itu tidak tahu. Kami berharap tahun 2018 mereka pindah, jadi dari sekarang sudah mempersiapkan, transisi satu tahu sudah selesai itu. Kalau mereka minta surat resmi, akan kita buat. Kalau tidak pindah, bisa juga nanti kalau sudah habis izin disegel. Secara peringatan tetap kita ingatkan (lurah, red) jangan ceroboh, walaupun alasan lurahnya sudah ditandatangani RT dan RW. Sudah kita minta untuk diluruskan apa yang sudah dibuatnya,’’  tuturnya.

Hari berganti tahun. Meski awalnya tampak seiring sejalan dengan masyarakat yang keberatan dengan keberlanjutan PT P&P Bangkinang, tahun 2018 sikap keras Pemko Pekanbaru tak lagi terlihat. Perpanjangan izin kemudian diberikan. Tahun 2018, Firdaus dan Ayat sudah kembali menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru untuk periode kedua setelah dilantik Senin (22/5/2017).

Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST MT tahun 2018 lalu menyebutkan, perpanjangan izin yang diberikan kepada perusahaan tersebut telah berdasarkan aturan yang berlaku. Selain itu, pihaknya memberikan kesempatan selama tiga tahun bagi perusahaan untuk merelokasi pabrik yang berada di Jalan Taskurun. ‘’Perpanjangan ini, memberikan hak mereka untuk membangun dan merelokasi pabrik ke tempat yang baru,’’ kata dia.

Dilanjutkan Firdaus, perpanjangan izin operasional yang diberikan Pemko Pekanbaru merupakan kesempatan terakhir. Apabila, nanti izin tersebut telah habis, maka pabrik karet tidak dibenarkan untuk beraktivitas di Kota Bertuah. “Kalau batas waktu tiga tahun ini habis. Mereka tidak pindah, kita lakukan tindakan tegas,’’ ungkapnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook