Selanjutnya Jalan Riau mulai dari persimpangan Ahmad Yani sampai Jalan Kulim. Terakhir Jalan Arifin Achmad dimulai dari simpang Jenderal Sudirman hingga Simpang Jalan Paus.
Salah seorang warga, Dharmawan mengatakan, iklan rokok yang ditampilkan di tiang reklame telah terpasang sejak beberapa pekan yang lalu. “Sudah lama saya melihat iklan rokok itu,” kata warga Jalan Pandan.
Apabila dalam aturan iklan rokok dilarang berdiri di Jalan Sudirman, maka diharapkan ketegasan Pemko Pekanbaru menertibkannya, krena aturan yang dibuat untuk ditegakkan.
“Kalau dilarang, tertibkan. Jika tidak maka dikhawatirkan akan diikuti pengusaha tiang reklame lainnya,” harap pria berusia 23 tahun.
Kabid Pajak Daerah Lainnya (PDL) Bapenda Kota Pekanbaru Adi Lesmana ketika dikonfirmasi Riau Pos mengaku, tidak mengetahui adanya tiang reklame yang menayangkan iklan rokok di Jalan Sudirman. Untuk memastikan kata Adi, pihaknya akan melakukan pengecekan ke lapangan.
“Kami akan cek ke sana,” ungkap Adi Lesmana kepada Riau Pos, Kamis (28/6).
Sesuai aturan yang berlaku di Kota Pekanbaru diakuinya, untuk Jalan Sudirman memang tidak dibenarkan satupun tiang reklame yang menayangkan iklan rokok. Ditegaskan dia, pihaknya akan menertibkan iklan tersebut
“Kami tertibkan. Untuk itu kita pastikan mengeceknya ke lapangan dulu,” pungkas Adi Lesmana.(gem)