(RIAUPOS.CO) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru kembali kecolongan. Pasalnya satu tiang reklame ukuran besar yang berada di Jalan Jendral Sudirman menayangkan iklan rokok di kawasan tanpa rokok (KTR).
Berdasarkan pantauan Riau Pos, iklan rokok tersebut terletak di atas tiang reklame berukuran 6x10 meter tepatnya di samping Jalan Brigjen Katamso atau Jalan Pandan. Keberadaan iklan tersebut dinilai mengangkangi peraturan yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Larangan iklan rokok ditayangkan di KTR tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 510.12/dispenda/276 menindak lanjuti Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 39 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok.
Pada aturan ada lima ruas jalan di Kota Bertuah bebas dari iklan rokok di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, mulai dari simpang Jalan Kaharuddin Nasution sampai Jalan Hang Tuah. Lalu Jalan Pattimura, mulai dari persimpangan Jalan Jenderal Sudirman sampai simpang Jalan Beringin depan Sekolah Polisi Negara (SPN).
Kemudian, Jalan Tuanku Tambusai mulai dari persimpangan Jalan Jenderal Sudirman sampai persimpangan Jalan KH Ahmad Dahlan.