Wako Minta PLN Nyalakan Lampu Jalan

Pekanbaru | Senin, 25 Juni 2018 - 11:42 WIB

Wako Minta PLN Nyalakan Lampu Jalan
LAMPU PADAM: Lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Jalan Tuanku Tambusai padam dan membuat kondisi jalanan gelap karena hanya diterangi lampu dari kendaraan bermotor, Sabtu (23/6/2018) malam. Lampu jalan di Kota Pekanbaru dipadamkan PLN karena pemko belum melakukan pembayaran tagihan listrik PJU. DEFIZAL/Riau Pos

Alat kWh meter yang digunakan PLN untuk menghitung jumlah penggunaan daya listrik bagi seluruh pelanggannya. Namun pemko menduga, perhitungan daya listrik pada alat tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga dinilai merugikan masyarakat.

Kepala DPP Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengaku pihaknya telah diinstruksikan Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru M Noer MBS untuk melakukan tera ulang. Dikatakan dia, pihaknya akan menindaklanjuti serta siap menjalan perintah tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Saya sudah mendapat instruksi dari Pak Sekda. Pekan depan, tera ulang ini kami lakukan,” ujar Ingot kepada Riau Pos, Ahad (24/6).

Untuk merealisasikan kegiatan itu disampaikan Ingot, pihaknya akan menyurati perusahaan berplat merah tersebut guna meminta data berapa banyak kWh meteran yang sudah wajib tera ulang. Sebab diperkirakan banyak kWh meter yang telah habis masa pengunaannya.

“Alat kWh meter itu dalam sekian tahun ada batas limitnya. Kalau sudah habis maka wajib ditera ulang,” imbuh mantan Kabag Humas Setko Pekanbaru.

Ingot menambahkan, peneraan kWh meter milik PLN tersebut tidak semuanya dilakukan. Melainkan hanya yang sudah memasuki wajib tera. Akan tetapi disampaikan dia, apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan dapat menyurati DPP.

“Tidak semuanya kami tera ulang, tapi yang sudah habis limitnya. Tapi jika ada masyarakat yang dirugikan dapat melayangkan surat keberatan ke kami dan kita bisa melakukan pengujian kebenaran alat tersebut,” jelas Ingot.

Lanjut mantan Kepala Diskop dan UMKM Kota Pekanbaru itu, pelaksanaan tera ulang berdasarkan Undang-Undang Nomor2/1981 tentang Metrologi Legal. Di mana tujuannya untuk melindungi kepentingan umum perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukur, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya.

Ketika disinggung apakah tera ulang ini juga akan dilakukan pada kWh meter di lampu penerangan jalan umum (PJU), Ingot tak menampiknya. Dia menyampaikan, jika ada keraguan dari Pemko Pekanbaru sebagai konsumen, maka akan dijadikan sebagai target tera ulang.

“Tera ulang ini untuk melindungi konsumen. Apakah kWh meteran tersebut sudah benar atau belum, oleh karena itu perlu ada kepastiannya,” papar Ingot.(yls)

Laporan RIRI RADAM, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook