Sementara itu, Sekko Pekanbaru M Noer mengatakan, tagihan lampu PJU dalam proses pembayaran. Sebab pihaknya telah menginstruksikan dinas terkait untuk melakukannya. Tapi pembayaran berdasarkan lampu yang telah dimeterisasi.
“Kami sudah beberapa kali meminta rincian tagihan lampu PJU yang dimeterisasi. PLN enggan memberikannya dan meminta membayar semua tagihan termasuk yang belum dimeterisasi. Itu tidak mungkin, karena uang sesuai tagihan mereka tidak ada,” jelasnya.
Ditambahkan Sekko, pihaknya juga meminta PLN untuk memutus sambungan listrik PJU non-meterisasi. Karena kondisi ini yang menyebabkan terjadi pembengkakan terhadap tagihan PJU Pemko Pekanbaru. ”Kami minta PLN memadamkan lampu ilegal, bukan yang dimeterisasi. Jika mereka tidak berani, itu kami pertanyakan,” sebut Sekko.
Sebelumnya, Humas PLN Cabang Pekanbaru Komang mengatakan, pihaknya masih menunggu pembayaran tunggakan tagihan listik PJU dari pemko. Sebab apabila tidak dilakukan pemadaman dipastikan masih tetap berlangsung. Sambung Komang, jika pembayaran telah dilakukan maka sambungan listrik lampu jalan akan kembali dipasang.
“Sambungan lampu jalan akan kembali kami pasang, jika pemko melakukan pembayaran tunggakan tagihan,” kata Komang.
DPP Tera Ulang Kwh Meter Milik PLN
Dalam pada itu, kilo watt hour (kWh) meter milik PLN bakal ditera ulang dalam waktu dekat. Peneraan itu direncanakan bakal direalisasikan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru pekan depan.