Nasib PT GTJ Ditentukan Hari Ini

Pekanbaru | Senin, 30 April 2018 - 11:51 WIB

BAGIKAN



BACA JUGA


Lebih lanjut, pihaknya berupaya pada bulan depan sudah ada pihak ketiga yang mengelola dan mengangkut sampah Zona I. Mengingat, dana swakelola sampah untuk zona tersebut hanya dianggarkan hingga bulan April.  “Awal Mei, kami berharap dikelola pihak ketiga. Karena tidak memungkinkan dilakukan pergeseran anggaran,” jelas Kadis LHK Kota Pekanbaru.

PT GTJ Siap Jalankan Tugas

Terpisah, Direktur PT Godang Tua Jaya Douglas Manurun melalui Humas Nofra Saptura mengaku, telah siap melalui be­kerja mengangkut sampah Zona I di Pekanbaru. Baik dari finansial, personel, armada pengangkutan dan alat berat yang diperlukan. “Kami siap bekerja secara profesional dalam pengangkutan sampah,” sebut Nofra.

Dalam pengangkutan sampah, disampaikan Nofra, PT Godang Tua Jaya memiliki pengalaman selama delapan tahun bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, bentuk komitmen pihaknya telah memberikan garansi sebesar Rp5 miliar sebagai uang jaminan finansial pada pekerjaan tersebut sesuai dalam dokumen lelang.

“Kami komitmen penuh untuk menjalankan amanah dan kepercayaan. Kita akan jaga nama baik perusahaan,” singkat Nofra.

Komisi IV Tak Temukan Pelanggaran

Dalam pada itu, Komisi IV memenuhi janjinya dengan berkunjung ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemprov DKI Jakarta. Ini dilakukan dalam proses memastikan perusahaan yang dimenangkan Pemko Pekanbaru untuk mengelola sampah Zona I.

Dari kunjungan ini hasilnya, Komisi IV yang diketuai oleh Roni Amriel SH MH tidak menemukan sangkaan dialamatkan ke PT Godang Tua Jaya sebagai perusahaan wanprestasi, maupun perusahaan yang di-blacklist.

Dari kunjungan tersebut, Komisi IV mendapatkan cerita yang jelas. Sehingga, ditegaskan Roni, tidak ada lagi halangan bagi Pemko Pekanbaru menandatangani Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ, atau kontrak kerja kepada PT Godang.

“Hasil dari kunjungan kami ke Pemprov DKI pekan lalu, kami tidak menemukan persoalan dengan perusahaan yang dimenangkan Pemko untuk pengelolaan sampah Zona 1 itu,” kata Roni kepada Riau Pos, Ahad (29/4).

Artinya, dari kunjungan kemarin apa yang disangkakan terbantahkan. Dan mempertegas bahwa PT Godang Tua Jaya tidak pernah sama sekali wanprestasi. Apalagi di-blacklist. “Artinya, wanprestasi yang disangkakan kemarin, terbantahkan. Bohong informasi itu. Kalau di-blacklist, terbantahkan juga. Karena kalau di-blacklist otomatis tak bisa ikut tender,” terang Roni di dampingi Wakil Ketua Komisi IV Wan Agusti.

Oleh karena itu, apa yang dihasilkan dari kunjungan itu, Komisi IV merekemondasikan kepada leading sector terkait, DLHK Pekanbaru, untuk segera meneken SPPBJ. “Sebab, tidak ada alasan lagi bagi pemko, untuk tidak menandatangani SPPBJ tersebut. Makanya, kami minta Senin besok (hari ini, red) sudah ada keputusan,” ungkapnya.(yls)

Laporan RIRI RADAM dan AGUSTIAR, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook