(RIAUPOS.CO) - Dua pekan sudah sejak PT Godang Tua Jaya (GTJ) dinyatakan sebagai pemenang lelang jasa angkutan sampah Zona I Kota Pekanbaru. Namun, Pemko Pekanbaru belum menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) untuk PT GTJ. Penerbitan surat tersebut baru akan dilakukan setelah rapat finalisasi yang digelar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hari ini, Senin (30/4).
Sebagaimana diketahui, lelang jasa angkutan sampah zona I meliputi wilayah Kecamatan Marpoyan Damai, Tampan, Payung Sekaki dan Pekanbaru Kota dengan nilai pagu anggaran Rp85.091.210.538 telah dilakukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pekanbaru. Dan PT Godang Tua Jaya ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Namun diketahui perusahaan asal Jakarta tersebut memiliki catatan buruk. Namun ada informasi, perusahaan asal Jakarta tersebut diduga memiliki catatan buruk. Di antaranya wanprestasi dalam pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang berujung pada pemutusan kontrak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Lalu PT Godang Tua Jaya pernah ketahuan mengunakan 5.120 liter solar bersubsidi untuk kegiatan operasional alat berat. Akibat kasus tersebut seorang petinggi perusahaan diseret ke pengadilan dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Selain itu, juga terdapat kekeliruan antara pelaporan dan sistem pada hasil pelaksanaan lelang.
Di mana di sistem PT GTJ pernah bekerja sama dengan pemerintah daerah lain dalam pengelolaan sampah senilai Rp23 miliar, akan tetapi laporan hanya dianggap Rp7 miliar.
Atas kondisi tersebut Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru melakukan verifikasi langsung ke Jakarta guna mendapatkan kebenaran, sebelum diterbitkan SPPBJ, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan surat dokumen kontrak kerja sama.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi bersama pimpinan dan instansi terkait.
Dalam rapat nanti, sambung Zulfikri, akan dilakukan pengambilan keputusan terhadap permasalahan PT GTJ sebagai pemenang lelang jasa angkutan sampah Zona I.
“Besok (hari ini, red) keputusan akhir. Setelah itu baru kami terbitkan SPPBJ,” ungkap Zulfikri kepada Riau Pos, Ahad (29/4).
Dalam pengambilan keputusan kata Zulfikri, akan mempertimbangkan hasil verifikasi yang dilakukan pihaknya beberapa hari lalu di Jakarta.
Selain itu, disampaikan dia, pihaknya juga mengundang perwakilan Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pusat di Provinsi Riau sebagai saksi ahli. Apabila ada perselisihan dan persengketaan dalam lelang pengadaan barang atau jasa.
“Ada beda pendapat antara Pokja dan KPA. Makanya kami mengambil jalan tengah, mengundang saksi ahli,” tambahnya.