KOTA (RIAUPOS.CO) - Sempat heboh dan menjadi perbincangan, ternyata alat sadap yang disebut-sebut Sekretariat DPRD Pekanbaru sengaja dipasang atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak benar. Sekretaris DPRD (Sekwan) Pekanbaru Ahmad Yani memberikan klarifikasi bahwa alat bukan alat sadap, melainkan perekam suara.
Kepada Riau Pos, Ahad (10/9), Ahmad Yani memberikan pernyataan bahwa alat yang dipasang di plafon ruang fraksi DPRD Pekanbaru adalah alat perekam suara. Di mana, untuk pemasangan alat perekam suara telah dianggarkan biaya sebesar Rp100 juta. Alat perekam suara tersebut dipasangkan di antaranya di ruangan setiap fraksi, ruangan komisi, paripurna, umum, protokoler, serta keuangan. Semuanya berjumlah 20 unit.
“Saya klarifikasi bahwa alat itu bukan penyadap, tapi alat perekam dan pengadaannya murni dari sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, bukan dari KPK,” ungkap Ahmad Yani.
Sebelumnya, Ahmad Yani menyatakan bahwa dipasangnya alat sadap atas rekomendasi KPK tersebut untuk memperbaiki kualitas anggota DPRD Kota Pekanbaru.