Ikan yang dimusnahkan ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan dari luar Indonesia seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand. ‘’Semua hasil tangkapan kita totalnya berkisar 300-400 kilogram terdiri dari seluruh komoditas perikanan seperti ikan segar, kepiting, filet patin, produk bahan olahan ikan, ikan kering. Kebanyakan berasal dari tentengan penumpang di bandara yang tidak memiliki dokumen,’’ ujar I Nyoman.
Dijelaskannya, KIPM bertugas sebagai pengendalian mutu mengawasi semua jalur sebagai langkah pencegahan terjadinya penjangkitan penyakit baik dari luar maupun di dalam (hasil perikanan yang dilalulintaskan, tidak memiliki sertifikat kesehatan ikan).
Menurut I Nyoman, aturan ini ada karena adanya pelanggaran yang terjadi pada media pembawa. Ini dilakukan untuk menjaga kelestarian ikan di Pekanbaru. Pengiriman ikan tanpa prosedur banyak terjadi yang berpotensi membahayakan kelestarian perikanan indonesia. (hen)