KOTA (RIAUPOS.CO) - Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (KIPM) Kelas 1 Pekanbaru melakukan pemusnahan 400 Kg kategori perikanan dan produk olahan yang dibuat dari bahan hasil perikanan, yang berasal dari hasil lalu lintas perikanan di Pekanbaru. Ini dilakukan di Kantor Balai KIPM Kelas 1 Pekanbaru, Rabu (6/9).Ikan yang dimusnahkan ini masuk ke daerah pengawasan tanpa disertai Surat Kesehatan Ikan.
Pemusnahan hasil perikanan ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran hama oleh media pembawa Hama dan Penyakit Ikan (HPI).
“Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk pengendalian mutu dari hasil perikanan baik yang impor maupun hasil perikanan daerah,” kata Kepala Stasiun KIPM Kelas 1 Pekanbaru, I Nyoman Suardana didampingi Kasubsi Pengawasan Data Lalu Lintas dan Informasi (Wasdalin) Abdi Saputra kepada Riau Pos.
Ia mengatakan hasil perikanan yang dimusnahkan ini berasal dari beberapa kali penyitaan dan penangkapan yang dilakukan Stasiun KIPM Klas 1 Pekanbaru sejak Januari hingga Agustus lalu. Penangkapan ini tersebut selain dilakukan oleh Stasiun KPIM juga dilakukan dengan bekerja sama sejumlah instansi lain.