PEMILIK TIANG REKLAME DIDENDA 30 BATANG BIBIT

Pohon Pelindung Sengaja Diracun

Pekanbaru | Senin, 04 September 2017 - 10:36 WIB

Pohon Pelindung Sengaja Diracun

Ia juga menambahkan, pemilik tiang reklame nanti akan mengganti dengan 30 batang bibit pohon yang berdiameter sekitar 5 Centi Meter (CM). Ketika ditanya jenis bibit apa yang akan digantinya dia menjawab. “Bibitnya tergantung permintaan kita, ‎harga tiap bibit sekitar Rp150  ribu. 30 batang bibit untuk satu pohon,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, berdirinya tiang reklame di RTH tersebut menuai kontroversi. Selain pohon pelindung di sekitarnya mati, saat pembangunan pondasi tiang, bunga-bunga di taman juga ikut rusak.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Selain itu, ada dugaan pembangunan tiang reklame tersebut melanggar Peraturan Walikota Pekanbaru (Perwako) nomor 24/2013 tentang Penyelenggaraan Reklame di Pekanbaru. Sebab tidak sesuai pada Bab 1V tentang Perencanaan Teknis Bangunan Reklame bagian kedua tentang Penempatan Bangunan Reklame ayat 5 poin 1A berbunyi, reklame harus ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat 1 (satu) meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar. Namun kondisi di lapangan, jarak pondasi tiang reklame hanya berjarak kurang dari satu meter dari trotoar jalan. Dan pada kAmis (10/8) lalu, Badan Satpol PP Pekanbaru memasang garis kuning saat proses pembuatn pondasi tiang reklame. Namun beberapa hari kemudian, garis kuning tersebut menghilang, dan tiang reklame telah berdiri utuh dengan ukuran raksasa karena memiliki izin pemko.

Anehnya, mesti tidak sesuai dengan Perwako Peknbaru Nomor 24 tahun 2013, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kota Pekanbaru tetap menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ti‎ang reklame tersebut.  Dan saat ini, reklame tersebut telah menayang iklan Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT .(*3)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook