PEMILIK TIANG REKLAME DIDENDA 30 BATANG BIBIT

Pohon Pelindung Sengaja Diracun

Pekanbaru | Senin, 04 September 2017 - 10:36 WIB

Pohon Pelindung Sengaja Diracun

KOTA (RIAUPOS.CO) - Dua pohon pelindung yang ada di dekat tiang reklame Ruang Terbuka Hijau (RTH) Arifin Achmad dipastikan mati akibat diracun. Hal itu diketahui setelah Dinas Pekerjaan Umum  dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru melakukan penelusuran.

Sebelum tiang reklame didirikan, ‎pohon setinggi sekitar 13 meter itu tampak tumbuh subur dan rindang. Tetapi setelah adanya pembangunan tiang reklame, secara perlahan dedaunan yang yang melekat di ranting maupun cabang pohon mulai menguning dan bergugurun, hingga pohon kering kemudian mati dan ditebang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pertamanan Dinas PUPR Langgeng kepada Riau Pos mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap matinya dua pohon pelindung tersebut. ‎”Sudah kami telusuri. Tanda-tanda di lapangan, pohon itu mati diracun,” ungkap Langgeng, Ahad (3/9).

Terhadap persoalan tersebut, kata Langgeng, pihaknya sudah meminta pertanggungjawaban pemilik tiang reklame dan meminta ganti rugi terhadap pohon pelindung yang diracun. “Kami hubungi pemilik tiang reklame. Dia bersedia untuk mengganti rugi pohon yang telah diracun,” imbuhnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook