Dengan diserahkan kepada BUMD, maka beban APBD tidak akan besar. Ketika BUMD ditunjuk, pemerintah tidak buat regulasi untuk mengontrol tarif. Hingga diharapkan unsur bisnis bisa dijalankan untuk menekan anggaran, sekaligus pengelolaan lebih maksimal lewat BUMD.
Terkait subsidi yang diberikan Pekanbaru pada TPM, menurut Andi harus ada intervensi. Harus ada toleransi besaran dan sampai kapan subsidi diberikan. Penumpang TMP menurutnya tetap harus disubsidi, tapi tidak boleh terus dibiarkan memberatkan APBD Kota Pekanbaru.
’’Dengan dikelola oleh BUMD, lalu ada regulasi yang mengontrol tarif, maka kalaupun ada biaya yang keluar dari APBD tidak terlalu berat. Perlu diketahui Dishub itu lembaga publik yang sebenarnya tidak boleh mengelola TMP,’’ tutupnya.(ksm)