Hal tersebut untuk mengantisipasi bilamana segel yang telah dipasang dibuka secara diam-diam oleh si pemilik.
Selain itu pihaknya juga akan berupaya untuk berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi atas tower yang telah disegel. Sejauh ini, dikatakan Zul sudah ada 23 tower telekomunikasi yang telah disegel. Di mana dua di antaranya telah dilakukan pembongkaran oleh pemilik tower.
Sebagaimana diketahui, keberadaan tower ilegal di Pekanbaru cukup marak. Di mana sejak 2015 lalu Pemko Pekanbaru telah melakukan moratorium perizinan pendirian tower. Selain tanpa izin, banyak tower telekomunikasi yang keberadaannya meresahkan masyarakat. Seperti jarak tower yang bersebalahan dengan rumah warga. Bahkan ada beberapa tower yang didirikan di areal Sekolah.
“Itu yang bahaya. Kami sudah layangkan surat ke pemilik supaya bongkar sendiri. Tapi belum di bongkar. Sekarang kami tidak bisa melakukan pembongkaran karena terkendala anggaran,”tambahnya.(nda)