Ia mengatakan bahwa para pemilik sebelumnya akan diputihkan kembali. Sehingga kios-kios kosong yang terdapat di Pasar Rumbai dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya.”Pertama mengembalikan pasar kepada fungsinya. Artinya kios untuk berdagang. Bukan lainnya. Serta kami juga mengembalikan kendalinya. Di mana kendalinya ada di bawah DPP. Bukan dari oknum tertentu,” jelasnya.
Kedepan jika ada pedagang yang ingin berjualan dan menyewa kios ia menegaskan bahwa proses sewa menyewa ada di DPP sesuai dengan harga yang sudah ditentukan pemerintah. Yakni sebesar Rp 103 ribu.
Untuk diketahui, sewa sebuah kios di Pasar Rumbai hanya sebesar Rp103 ribu per bulannya. Akan tetapi, selama ini banyak terjadi kecurangan. Di mana beberapa orang oknum menyewa dengan harga murah kepada pemerintah dengan niat menyewakan kembali kepada pedagang dengan harga yang lebih tinggi. Dari informasi yang Riau Pos dapat di lokasi, harga sewa kios bawah tangah tersebut berkisar antara Rp4 juta sampai dengan Rp6 juta per tahunnya.(nda)