Ia juga meminta Pemko pekanbaru segera mencabut izin tiang reklame di RTH tersebut. ‘’Ini supaya menjadi pembelajaran bagi pengusaha reklame lainnya,’’ sebut Riko.
Menurutnya lagi, karena dengan terjaganya RTH dan pohon-pohon pelindung yang ada di Pekanbaru, maka bisa menciptakan suasana yang sejuk lingkungan yang asri dan udara yang segar karna itu semua tangung jawab bersama.
Sebelumnya, Edi Akmal, seorang pengusaha reklame di Kota Pekanbaru mengaku bahwa tiang reklame yang berada persis di belakang pohon pelindung yang mati tersebut merupakan miliknya. Namun terkait matinya pohon, dirinya mengaku tidak meracuni pohon.
“Tiang reklame itu memang milik saya. Namun untuk pohon yang mati, saya tidak tahu apa penyebab matinya. Dari dulu kondisinya sudah mengering,” ungkap Edi kepada Riau Pos, Senin (28/8).
Ia mengatakan, sebelum mendirikan tiang reklame di sana sebulan yang lalu, ia melihat pohon itu sudah mulai layu daunnya dan beberapa hari kemudian daun itu sudah mulai berguguran.
‘’Terkait persoalan ini, saya yang dituduh jika memang harus menanam kembali pohon, saya siap menanam yang baru. Dinas terkait sudah mengatakan, bahwa saya diminta mengganti pohonnya. Saat ini saya masih mencari pengganti,” ujarnya.(man)