Parkir di RTH Rp5.000, Dishub Tunggu Laporan

Pekanbaru | Rabu, 30 Agustus 2017 - 08:39 WIB

Parkir di RTH Rp5.000, Dishub Tunggu Laporan

“Saya harap, bila ada warga yang menemukan hal itu, bisa langsung melaporkan ke kami. Dan kami pasti akan menindaklanjuti laporan tersebut. Kami akan berusaha menyelesaikan masalah tersebut,” katanya.

Ia juga berharap ke depannya tidak ada warga yang merasa takut untuk melapor bila ada ketidaksesuaian yang terjadi di lapangan. Karena parkir merupakan salah satu bentuk pelayanan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Sehingga seharusnya para juru parkir memberikan pelayanan yang terbaik. Karena kami juga akan memberikan reward kepada juru parkir yang mampu memberikan pelayanan terbaik,” sebutnya.

Dijelaskannya, tarif parkir resmi di Kota Pekanbaru masih sama dan belum ada perubahan. “Sesuai dengan Perda No3/2009, dimana tarif parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp1.000 dan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp2.000,” ucap Bambang.

Saat ditemui di kantornya, Bambang juga mengatakan kalau juru parkir yang resmi semuanya harus menggunakan rompi yang diberikan Dishub. “ Untuk juru parkir yang resmi selain memakai rompi, ia juga harus memiliki karcis parkir saat bertugas,” jelas Bambang.(cr3)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook