Parkir di RTH Rp5.000, Dishub Tunggu Laporan

Pekanbaru | Rabu, 30 Agustus 2017 - 08:39 WIB

Parkir di RTH Rp5.000, Dishub Tunggu Laporan

KOTA (RIAUPOS.CO) - SUDAH lama dikeluhkan warga kota, namun Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru belum mampu menertibkan juru parkir ilegal di ruang terbuka hijau (RTH) pertigaan Jalan Arifin Achmad-Jalan Jenderal Sudirman. Warga yang berkunjung di RTH masih tetap dimintai uang parkir Rp5.000 untuk sepeda motor.

Seperti diungkapkan salah seorang pengunjung RTH Edi, Selasa (29/8). Ia mengatakan karena kurangnya tempat rekreasi di Pekanbaru, maka ia membawa keluarganya datang ke RTH seperti yang ada di pertigaan Jalan Arifin Achmad-Jalan Jenderal Sudirman.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Mau nggak mau, ya ngikutin apa kata juru parkir itu lah. Kami mau berkeras juga tidak bisa. Daripada ribut, bagus dibayar,” ujar Edi yang mengaku diminta uang parkir Rp5.000.

Sedangkan pengunjung lainnya Nofya, salah seorang mahasiswi Universitas Riau mengatakan, ia baru pertama kali datang ke taman depan MTQ tersebut. Dan ia terkejut dengan tarif parkir yang diminta oleh juru parkir.

“Masa sekali parkir Rp5.000. Mahal kali untuk satu motor. Padahal parkir berapa lah, seribu. Dua ribu paling mahal. Masa sama dengan mal?” ucapnya yang saat itu datang bersama temannya.

Ajo, seorang juru parkir di RTH tersebut mengatakan tarif parkir yang dimintanya memang sudah aturannya Rp5.000. “Dari dulu juga segitu. Memang Rp5.000. Lagian kan kami jagain motornya,”  ucapnya.

Menanggapi masalah ini, Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Pekanbaru Bambang Armanto mengakui saat ini memang masih banyak juru parkir yang tidak resmi alias ilegal. “Kami memang masih menemukan dan menerima laporan bahwa masih banyak tukang parkir yang memungut bayaran lebih dari ketentuan yang ada. Dan itu sudah masuk ke kami untuk kami evaluasi agar bisa ditindak lanjuti,” ucap Bambang, kemarin.

Ia meminta kalau warga menemukan ada petugas parkir yang meminta tarif tidak sesuai dengan ketentuan Perda No 3/ 2009, warga bisa langsung melaporkan hal tersebut ke Dishub Kota Pekanbaru.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook