Buanglah Sampah di Malam Hari

Pekanbaru | Kamis, 24 Agustus 2017 - 10:18 WIB

Buanglah Sampah di Malam Hari
TPS ILEGAL: Seorang warga membuang sampah di salah satu TPS liar yang ada di Jalan Soekarno Hatta, Rabu (23/8/2017).

Salah satu sanksinya adalah denda sebesar Rp2,5 juta bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan di jalan, taman atau tempat umum.  Sedangkan sanksi terbesar adalah denda Rp50 juta kepada pelaku kegiatan industri yang membuang sampah pada tempat yang tidak diizinkan atau membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan sampah.

Walikota menyadari bahwa pemko sendiri belum punya sarana dan prasarana yang ideal untuk menangani permasalahan sampah.  “Memang sarana prasarana kurang. Seperti TPS. Namun kami tetap berupaya untuk membeli lahan masyarakat untuk dijadikan TPS. Armada juga. Idealnya untuk kota kita ini perlu 120 unit armada sampah. Untuk itu dalam waktu dekat kami akan menganggarkan untuk menyewa armada sampah di APBD,” sebutnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Zulfikri menuturkan sejak awal Juli lalu pihaknya sudah membentuk tim satgas sampah. Tim yang terdiri dari 24 orang tersebut akan berkeliling Kota Pekanbaru dan mengawasi setiap tempat pembuangan sampah.(yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook