KOTA (RIAUPOS.CO) - Permasalahan sampah di Kota Pekanbaru masih sulit diatasi. Banyak warga kota yang membuang sampah tidak pada tempatnya dan pada waktu yang melanggar aturan.
Padahal, sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.8/2014 tentang Pengelolaan Sampah secara jelas disebutkan, jadwal membuang sampah di tempat yang telah ditentukan hanya dibolehkan pada pukul 19.00 WIB sampai dengan 5.00 WIB atau di malam hari.
Aturan tersebut dibuat, dengan maksud pada pagi hingga sore harinya, truk pengangkut sampah bisa bekerja dengan efektif. Namun pada kenyataannya, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang membuang sampah tidak sesuai ketentuan.
Maka dari itu, mulai 1 September 2017 mendatang Pemko Pekanbaru mulai menerapkan aturan ketat mengenai pelanggaran pembuangan sampah. “Ini kan sebetulnya perda sudah lama. Sudah berapa tahun menyampaikan supaya ada kesadaran masyarakat. Kalau ga sadar, tentu dibangunkan. Tentu ada penegakan perda,” sebut Walikota Pekanbaru Firdaus MT, Rabu (23/8).