Peringatan tersebut juga sudah disampaikan pihaknya kepada camat, lurah seterusnya kepada rukun warga (RW) serta rukun tetangga (RT) agar menyampaikan ke masyarakat untuk aturan jam pembuangan sampah. Karena pada September mendatang aturan ketat akan mulai diberlakukan. Pembuang sampah tidak hanya akan diberi peringatan saja. Akan tetapi diproses sesuai ketentuan yang berlaku. ”Bahkan bisa denda kan. Mulai dari Rp2,5 juta sampai dengan Rp50 juta,” sebutnya.
TPS Tak Ada, Sampah Berserak di Pinggir Jalan
Sementara itu, tumpukan sampah terlihat di sepanjang Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki. Setidaknya ada dua titik di sepanjang jalan itu yang menjadi tempat pembuangan sampah ilegal oleh masyarakat. Bau busuk langsung menusuk hidung siapa saja yang lewat di sana.
Di waktu sore, ada petugas kebersihan yang mengangkut sampah-sampah itu ke dalam truk milik Pemko Pekanbaru. Sang petugas mengatakan, perlu waktu lama untuk mengangkut sampah-sampah tersebut karena terlalu banyak.