Menurutnya, burung Betet bukan merupakan burung yang dilindungi oleh pemerintah. Itu sebabnya dirinya berani menjual burung tersebut hingga ke luar daerah Riau.
Saat ini dimintai keterangannya terkait jual beli burung Betet tersebut kepada Seksi Perencananan, Perlindungam, Pengendali Ekosistem dan Hutan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau Bastianto kepada Riau Pos mengatakan, burung betet saat ini memang belum menjadi spesies yang di lindungi. Karena habitatnya masih sangat banyak, itu sebabnya belum ada masuk dalam spesies hewan yang dilindungi saat ini.
Meskipun hewan ini tidak dalam hewan yang dilindungi, namun masalah jual beli hewan ini, tidak boleh di perjualbelikan sembarangan, harus dengan izin dari pihak BKSDA. Meski saat ini belum ada batas kuota bagi para perusahaan maupun perseorangan yang ingin memanfaatkan burung tersebut.
Berbeda dengan burung serindit, memang memiliki batas kuota bagi perusahaan atau perseorangan yang ingin memanfaatkannya dan maksimal 50 ekor. “Burung betet saat ini memang belum ada batas kuota tapi serindit sudah ada maksimal 50 ekor saja,” ucapnya.
Bagi masyarakat yang memiliki keluhan terhadap keberadaan satwa yang mengganggu pemukiman mereka, seperti beruang yang masuk pemukiman atau lain-lainnya, masyarakat bisa menghubungi layanan telepon BKSDA Riau di nomer (0751) 54136 dengan memberikan keterangan seperti nama penelepon, alamat kejadian, kasus yang terjadi dan lain-lainnya. Setelah itu pihak BKSDA akan meneruskan permasalahan yang diadukan tersebut kepada instansi yang berwenang, selanjutnya akan dilakukan pantauan sekaligus penanganan terhadap masalah tersebut.(cr2/ksm)