Namun pada awal September mendatang kata Zulfikri, pihaknya tidak lagi melakukan sosialisasi dan teguran saja kepada masyarakat. Melainkan langsung menangkap dan memberikan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 8/2014 tentang Pengelolaan Sampah.
“Saat ini sudah ada puluhan masyarakat yang kami tegur. Tapi awal September mendatang, baru kami berlakukan sanksi bagi masyarakat kedapatan membuang sampah sembarangan,” paparnya.
Sanksi yang akan diberikan bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan kata Zulfikri, akan dikenakan sanksi pidana berupa denda sebesar Rp2,5 juta. “Kami kenakan denda Rp2,5 juta sampai Rp50 juta,” tegas Zulfikri
Langkah ini dilakukan sebagai shock therapy bagi masyarakat yang kurang displin selama ini. Sebab ketika sudah ada terkena sanksi, maka akan menimbuljkan rasa ketakutan bagi masyarakat lainnya. “Ini sebagai efek jera bagi masyarakat agar mereka disiplin. Untuk itu kita juga mengimbau kepada masyarakat membuang sampah mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB,” tegasnya.(*3)