KOTA (RIAUPOS.CO) - Terhitung mulai awal September nanti, warga Kota Pekanbaru tidak bisa lagi sembarangan membuang sampah. Tim Satuan Tugas (Satgas) Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru akan menangkap siapa saja pembuang sampah sembarangan dan memberikan sanksi sesuai Perda Nomor 8/ 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Zulfikri mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Hal ini bertujuan agar masyarakat disiplin dalam membuang sampah serta menjaga kebersihan Kota Pekanbaru.
“Kalau tidak ada sanksi yang tegas, maka masyarakat kita tidak pernah disiplin dalam membuang sampah,” ungkap Zulfikri kepada Riau Pos, Rabu (16/8).
Saat ini dijelaskan dia, Satgas Kebersihan DLHK Kota Pekanbaru tengah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarang. Ditambahkannya, sosialisasi itu dilakukan selama satu bulan yaitu Agustus ini saja.
“Saat ini, masyarakat yang kedapatan membuang sampah kami berikan sosialiasi dan teguran. Kami minta mereka untuk membawa kembali sampah yang mereka buang,” imbuhnya.
Sosialisasi dilakukan oleh 24 orang Satgas Kebersihan di seluruh wilayah Kota Pekanbaru. Juga di tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang berada di pinggir-pinggir jalan.
‘’Satgas tersebut berpatroli selama 12 jam mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB,’’ kata Zulfikri.