“Kan yang menindak mereka (Satpol PP, red). Kalau sudah ada rekomnya, kami telaah, kami cabut izinnya. Jadi kalau setelah dicabut mereka masih buka lagi berarti melanggar aturan dan ketentuan yang ada kan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengaku tidak bisa melakukan pengawasan sepenuhnya terhadap semua gelper. Ia beralasan, jumlah personel yang ia miliki tidak mencukupi untuk melakukan pengawasan secara terus-menerus.
Hanya saja ketika mendapat laporan dari masyarakat pihaknya akan langsung menindaklanjuti dengan menurunkan PPNS.
“Pengawasan gelper harus memiliki izin dari pemerintah. Itu yang pertama. Memang kami tidak spesifik mengawasi setiap saat. Kalau ada temuan kami di lapangan atau laporan, kami tindak lanjuti,” sebutnya.
Maka dari itu, ia meminta kepada masyarakat jika memang ada gelper yang terindikasi melanggar aturan seperti perjudian atau jam operasional yang menyalahi aturan agar segera melaporkan ke Satpol PP Pekanbaru.
Lebih rinci dijelaskan Zul, untuk jam operasional gelper mulai dari pukul 9.00 WIB - 22.00 WIB. Jika ada gelper yang buka melewati batas jam operasi, maka pihaknya langsung memberikan surat peringatan. Jika surat peringatan yang dilayangkan sudah sampai tiga kali, maka pihaknya akan langsung memberikan rekomendasi pencabutan izin kepada DPM-PTSP.
“Seperi yang yang di Jalan Sudirman ujung, kami segel. Habis itu kami suruh tutup dan cabut izinnya,” kata Zul.
Berbeda dengan gelper yang terindikasi judi. Jika ada laporan masyarakat, pihaknya akan melakukan penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Selanjutnya jika terbukti, maka akan dilakukan rekomendasi pelanggaran pidana kepada pihak kepolisian. Sedangkan rekomendasi pencabutan izin tetap diserahkan kepada dinas terkait yaitu DPM-PTSP.