Evaluasi Prosedur Perizinan Tower

Pekanbaru | Sabtu, 22 Juli 2017 - 11:58 WIB

Evaluasi Prosedur Perizinan Tower

Tapi kalau memang selama ini Pemko Pekanbaru melalui dinas terkait sudah menjalankan dan memberikan prosedur yang mudah dan benar, biaya transparan, tapi masih ada tower yang tanpa izin, itu harus dibongkar,’’ sebut Ikhsan.

 Tower telekomunikasi menurut Ikhsan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Namun bila pendirian tower tidak memiliki izin atau tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau semacamnya, ia sudah memastikan tidak ada uang sepeserpun yang masuk ke kas daerah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Karena selain dari IMB, di sana juga ada pajak menara telekomunikasi. Kalau tidak ada izin atau IMB bagaimana bisa pajak ditagih, sudah jelas tidak ada PAD di sana. Tapi pemko juga tolong perhatikan terkait banyak keluhan prosedurnya perizinan yang masih ada yang berbelit dan biaya tidak transparan. Jadi bukan hanya melarang-larang, tapi pelayanan juga harus diperhatikan,’’ terangnya.

Terkait tower yang kedapatan tidak memiliki izin, Ikhsan mengaku tidak tahu persis bagaimana prosedur penindakannya. Yang jelas, sebelum sebuah tower dibangun harus ada teknis kajian dan pertimbangan-pertimbangan. Mulai dari radius aman, keamana konstruksi bangunan sampah pada kajian dampak bahaya radiasi dari tower telekomunikasi tersebut.(ade) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook