METROPOLIS

Warga Pertanyakan Profesionalisme BPN

Pekanbaru | Jumat, 18 Maret 2016 - 10:45 WIB

Kopian sertifikat tersebut menuliskan bahwasanya sertifikat dikeluarkan berdasarkan rekomendasi Kecamatan Rumbai. Padahal, pada saat itu Kecamatan Rumbai masih berstatus Kabupaten Siak Hulu. Pemekaran Kecamatan Rumbai baru terbentuk pada 1987, dua tahun setelahnya. Yang paling menjadi pertanyaannya ialah setelah tahu bahwasannya sudah banyak terjadi kejanggalan, hingga saat ini BPN masih melegalkan status sertifikat tanah tersebut.

”Itu baru masalah penerbitan saja. Yang saya herannya kenapa Jalan Perjuangan tidak diakui di dalam peta yang diterbitkan dalam sertfikat tanah oleh BPN? Ada apa?” tanyanya.
Berangkat dari permasalahan tersebut Riau Pos mendatangi Kepala Kantor BPN Pekanbaru Umar Fathoni. Saat ditunjukkan mengenai peta lokasi yang diterbitkan oleh BPN, ia membantah keras bahwa Jalan Perjuangan yang digambar terputus ada. Menurutnya, jalan yang benar dari data yang dimiliki oleh pihaknya berada di seberang Jalan Perjuangan yang digambar terputus. Tepatnya di depan tanah milik Ir Penny Bastari. 

”Soal gambar yang terputus ini tidak benar ini jalannya. Yang benar ini,” ujarnya sambil menunjuk peta lainnya. 
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Riau Pos pun bertanya, sesuai dengan keadaan ril di lokasi, Jalan Perjuangan memang benar adanya. Tidak terputus seperti yang digambar oleh BPN. Lagi-lagi ia membantah. Ia menjawab soal kesalahan tersebut terletak kepada pihak Dinas Tata Ruang. Karena yang mengatur persoalan tata ruang adalah Dinas Tata Ruang bukan BPN.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook