KOTA (RIAUPOS.CO) - Dinas Pehubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pekanbaru tak ingin disalahkan soal sepinya aktivitas di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS), Jalan Tuanku Tambusai ujung. Enggannya sopir angkutan umum untuk masuk ke dalam terminal disebut-sebut akibat rendahnya kesadaran sopir.
Sesuai UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap bus AKAP dan AKDP wajib menurunkan dan menaikkan penumpang di terminal bus. Namun penerapan peraturan ini tidak pernah maksimal di Kota Pekanbaru.
Kepala UPTD Terminal BRPS Bambang Ermanto mengakui kalau sampai saat ini jumlah bus AKAP /AKDP yang masuk ke terminal terbilang sepi.
Menurutnya, hal tersebut terjadi karena kurangnya kesadaran sopir angkutan. ”Kalau dari pihak kami ada namanya seksi pengendalian dan pengawasan. Itu dari Dishub juga. Mereka cukup sering melakukan penertiban. Tapi itu perlu kerjasama dengan banyak pihak karena UU No.22/2009 bukan punya Dishub saja,” ujarnya kepada Riau Pos, Rabu (16/3).