Dengan tidak diumumkannya laporan tim investigasi ini, maka berbagai kabar yang membarengi mundurnya kapus tersebut hanya akan terjawab dari langkah yang akan diambil Wako selanjutnya. ”Dalam pembinaan ASN ada aturannya. Maka ada yang kalau dia termasuk dalam pelanggaran, kadarnya berapa, itu yang kami lihat. Sanksi tidak diumumkan. Ini kan sebab akibat,’’ tegasnya.
Belum tuntasnya masalah pengunduran diri delapan kapus ini sendiri kemudian meninggalkan persoalan. Ini tercermin dari seleksi terbuka 20 jabatan kapus yang kini berjalan. Hingga kini seleksi tersebut sepi peminat. Padahal, seleksi boleh diikuti oleh semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pekanbaru minimal memiliki pangkat III B serta lulusan S1 dan S2 kesehatan. Terkait sepinya pendaftar ini Wako memastikan evaluasi akan dilakukan, perpanjangan pendaftaranpun ia sebut bisa dilakukan.
”Dari situ akan kami beri sanksi dua-duanya. Pembina dan penyelenggara. Kadis kan pembina, kepala UPTD kan penyelenggara. Kalau terjadi seperti itu berarti ada sebab akibat,’’ tutupnya.(yls)
Laporan : M Ali Nurman