PEKANBARU

Kadishub: Tak Usah Bayar!

Pekanbaru | Kamis, 10 Maret 2016 - 10:18 WIB

Kadishub: Tak Usah Bayar!
BERI ARAHAN: Petugas Dishubkominfo Pekanbaru memberi arahan kepada juru parkir saat melakukan razia juru parkir di Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (8/3/2016).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - DINAS Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pekanbaru tidak menutup mata dengan aktivitas parkir liar. Apalagi, parkir liar ini tak hanya merugikan pemko dari segi pendapatan asli daerah (PAD). Tapi parkir liar juga kerap meminta uang retribusi lebih dari ketentuan sehingga merugikan masyarakat.

Kepala Dishubkominfo Pekanbaru Arifin Harahap mengatakan jumlah oknum juru parkir (jukir)  liar cukup banyak. Ia mengaku pihaknya gencar menertibkan mereka. Seperti yang dilakukan Dishub, Selasa (8/3) lalu dengan melakukan razia jukir liar di sepanjang Jalan Jedneral Sudirman. Hasilnya, sebanyak 20 petugas parkir berhasil dijaring. ”Selasa lalu kami razia. Dibantu sama aparat juga. Itu salah satu contoh jukir yang tidak berizin. Kami buktikan kami akan tindak,” katanya kepada Riau Pos, Rabu (9/3).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ia menjelaskan, jika masyarakat ingin mengetahui ciri-ciri jukir yang tidak berizin sangatlah mudah. Yang pertama ialah jukir punya izin resmi dari Dishub memakai Kartu Tanda Anggota (KTA) yang resmi ditandatangani oleh Kepala UPTD Parkir Dishub. Adapun atribut lainnya, jukir resmi biasanya selalu mengenakan rompi.

Selanjutnya jukir dari Dishub selalu memberikan karcis. Di karcis tersebut sudah tertera tarif parkir yakni Rp1.000 sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Jika seandainya masyarakat merasa dirugikan atau dimintai tarif parkir melebih ketentuan, Aripin sarankan untuk tidak membayar. ”Kalau lebih Rp1.000 untuk kendaraan roda dua, gak usah dibayar. Berarti itu ilegal. Kalau ada yang mengaku-ngaku dari Dishub atau Instansi lainnya mintak identitasnya. Laporkan kepada kami!” tegasnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook