Kepala BPJS Ketenagakerjaan Riau I Gigih Mulyo Utomo kepada Riau Pos menjelaskan, usaha kecil wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan membantu pemda untuk menekan angka kemiskinan baru. Bagi masyarakat sebagai pekerja informal cukup hanya membayar Rp10.800 per bulan, jika pekerja mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia akan mendapat santunan hingga ratusan juta rupiah, jika sakit akibat kecelakaan kerja tidak ada pembatasan biaya pengobatan.
‘’Saat ini pekerja informal juga sudah mendapatkan hak yang sama dengan pekerja formal. Para pekerja formal ini seperti penyapu jalan, penjahit, pedagang kaki lima, kader posyandu, pemulung, petugas parkir dan sebagainya. Berdasarkan aturan perundang-undangan mereka wajib dilindungi melalui program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
‘’Dua program lagi seperti JHT dan jaminan pensiun memang boleh diikuti pekerja informal, namun tidaklah wajib. Pemberian santunan ini sebagai bukti nyata bahwasanya pekerja informal juga mendapatkan hak yang sama,’’ kata Gigih.
Sementara itu, Lurah Simpang Tiga Jaspi Yubion SE mengatakan kegiatan kader posyandu ini rutin dilaksanakan selain pertemuan juga penyerahan santunan kepada kader posyandu yang juga sekaligus anggota UEKSP.
Camat Bukitraya Maskur Tarmizi STTp mengatakan dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu para pekerja sektor informal. Dimana para pekerja ini mendapatkan hak yang sama. Oleha karena itu, selain pekerja informal, usaha kecil menengah juga wajib dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. ‘’Oleh karena itu sebaiknya para pemilik usaha kecil agar segera mengikutsertakan pekerjanya pada program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian pada BPJS Ketenegakerjaan,’’ tegas Maskur.(hen)