PEKANBARU

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp24 Juta

Pekanbaru | Jumat, 26 Februari 2016 - 10:58 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp24 Juta
SERAHKAN SANTUNAN: Camat Bukit Raya Maskur Tarmizi didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Riau I Gigih Mulyo Utomo (dua kiri) menyerahkan santunan BPJS kepada ahli waris Rima Susanti di aula Kantor Kelurahan Simpang Tiga, Kamis (25/2/2016).

KOTA (RIAUPOS.CO) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Pekanbaru Kota (Riau I) menyerahkan santuan sebesar Rp24 juta kepada ahli waris peserta BPJS yang meninggal akibat penyakit kanker payudara.

Penyerahan santunan ini dilaksanakan di aula Kantor Lurah Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kamis (25/2). Penyerahan dilakukan Camat Bukit Raya Maskur Tarmizi didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Gigih Mulyo Utomo kepada ahli waris Rima Susanti yakni suaminya bernama Joni (36). Rima Susanti merupakan kader posyandu di RT 2 RW 7 Kelurahan Simpang Tiga.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepada Riau Pos, Joni mengaku sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Riau I yang sudah memberikan santunan karena baru kali ini pihaknya dapat merasakan langsung manfaatnya.

”Ini benar-benar merasakan manfaatnya. Tidak hanya tenaga kerja formal saja yang mendapat perlindungan tetapi tenaga kerja informal juga sudah bisa merasakan manfaat BPJS ini. Terima kasih, walaupun ada duka namun masih ada pemanfaatan yang masih bisa kami pergunakan yakni santunan ini,’’ ujar warga Jalan Kaharuddin Nasution Gang Kesehatan ini.

Rima Susanti meninggal pada 24 Desember 2014 lalu akibat menderita penyakit kanker payudara. Ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp24 juta. Rima sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program asuransi kesejahteraan sosial (askesos) dari Departemen Sosial (Depsos) Riau sejak tahun 2013 lalu beserta 300 orang tenaga kerja sektor informal dan sebagian anggota UEKSP Simpang Tiga.

‘’Tahun ini sebanyak 452 jiwa yang digratiskan pemerintah melalui program Askesos, namun tahun depan kita harapkan peserta ini dapat melanjutkan program ini secara mandiri. Karena hanya tahun ini saja iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan yakni untuk program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja yang ditanggung pemerintah, namun tahun depan itu sudah harus mandiri,’’ sebut Icut mewakili Dpsos Riau.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook