Kata Neldi, hasil Audit yang dilakukan BPK RI ditemukan belanja untuk ganti rugi lahan dan tanaman hanya senilai Rp 26,4 miliar, namun Walikota Pekanbaru menyebutkan dana ganti rugi sebesar Rp 50 miliar.
"Tindakan yang dilakukan Firdaus dinilai telah merugikan negera," sampainya.
Diduga adanya pelanggaran itu, Neldi meminta kepada penegak hukum Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus pelanggaran pembangunan komplek perkantoran Pekanbaru."Kita meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas pelanggaran ini," tutupnya
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi