Mengenai pengelolaan oleh pihak ketiga, Mardianto menilai sebagai langkah yang tepat. ”Kalau ditangani pihak ke-tiga bisa lebih dan bisa profesional dan tentunya harapannya ending-nya maksimal dalam penanganan sampah,” tuturnya,, Rabu (10/2).
Untuk saat ini, ia menilai belum maksimal. ”Pemko harus tegas soal ini. Misalnya pihak ketiga diberikan sanksi. Namun ya tentu harus ada peringatan dan sesuai dengan kontrak atau MoU,” ujar Mardianto.
Segera Evaluasi
Sekretaris Fraksi PPP PKS dan Nasdem DPRD Pekanbaru Zulfan Hafis juga mengaku kecewa atas pengelolaan sampah yang belum maksimal ini.
”Bayangkan saja, anggarannya sampai Rp53 miliar. Jika penanganan sampah masih juga tidak ada kemajuan, sebaiknya dievaluasi saja (PT MIG, red),” ujar Zulfan.
Menurut pengamatannya, pengelolaan sampah saat di tangani pihak kecamatan dan dialihkan ke pihak ketiga tidak ada kemajuan. Artinya, tidak ada perubahan yang signifikan.