”Kalaupun (ranperda, red) dikembalikan, kami lihat rekomendasinya seperti apa. Arahan pimpinan kami lihat juga,’’ imbuh Irma.
Terkait permasalahan pindahnya tiga RW (RW 15, 16 dan 18 di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya) ke Kabupaten Kampar pascakeluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18/2015 tentang Tapal Batas, Irma menyebut Pemko Pekanbaru mendukung penuh langkah masyarakat yang mengajukan gugatan. ’’Sudah sampai tembusan terhadap itu,’’ ucapnya.
Masyarakat setempat menolak keras wilayah mereka masuk ke Kampar. Bahkan, perlawanan dengan mengambil langkah hukum juga akan dilakukan untuk membatalkan berlakunya Permendagri tersebut.
Adanya Permendagri Nomor 18/2015 ini membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 19/1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar yang mencantumkan tiga RW tersebut dalam wilayah Kota Pekanbaru.’’Kita posisinya support. Seperti arahan pak Wali, masyarakat silahkan gugat, apabila perlu dibantu untuk data, kita bantu. Berkas kopian yang dilaporkan ke MA kita juga sudah terima,’’ ujarnya.(ali)