KOTA (RIAUPOS.CO) - Rencana Pemko Pekanbaru memekarkan kelurahan belum bisa terealisasi dalam waktu dekat. Pasalnya, DPRD Pekanbaru menyebutkan terpaksa mengembalikan draf Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemekaran Kelurahan ke Pemko Pekanbaru. Namun demikian, pihak pemko merasa belum menerima berkas pengembalian draf ranperda tersebut.
Ranperda Pemekaran Kelurahan ini berisi rencana pembentukan 25 kelurahan baru di 12 kecamatan di Pekanbaru. Sehingga nantinya jumlah kelurahan akan bertambah dari 58 kelurahan menjadi 83 kelurahan. Semakin pesatnya perkembangan Kota Pekanbaru menjadi latar belakang pentingnya pemekaran tersebut. Jika ranperda ini disahkan, tindak lanjut yang akan diambil selanjutnya berupa penganggaran pembangunan kantor serta penambahan personel pegawai yang akan dipekerjakan.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Kota Pekanbaru Irma Novrita kepada Riau Pos, Ahad (7/2) mengungkapkan, sampai kini pihaknya belum menerima pengembalian draf ranperda tersebut. ’’Kemarin sudah sampai pembahasan ke pansus. Memang dengar akan dikembalikan, tapi belum kami terima pengembaliannya,’’ sebut Irma.
Sebelumnya, ranperda ini adalah satu dari dua ranperda yang dikembalikan oleh DPRD Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu. Masuknya wilayah tiga RW ke Kabupaten Kampar menjadi salah satu alasan panitia khusus (pansus) DPRD Pekanbaru tak ingin berpolemik dan mengembalikan ranperda ke pemko.