PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - PENJABAT (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru Muflihun SSTP MAP menjanjikan akan tetap menjadikan prioritas dukungan terhadap sektor pemberdayaan masyarakat. Salah satunya meningkatkan honor bagi perangkat masyarakat yang mendukung kerja pemerintah, seperti ketua RT, RW dan LPM. Jumlahnya akan dinaikkan Rp100 ribu dari tahun lalu. Pembayarannya juga dijanjikan 12 bulan penuh.
Hal itu disampaikan Muflihun didampingi Pj Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution dalam paparan refleksi akhir 2022 Pemko Pekanbaru, Sabtu (31/12) di Ruang Multimedia Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.
Dikatakan Pj Wako, ketua RT, RW, dan LPM harus mampu jadi nadi masyarakat. ''Paling depan melayani, penengah, dan mampu jadi teladan bermasyarakat,'' tegasnya.
Pj Wako mengulas, untuk insentif atau honor ketua RT, RW dan LPM pada 2022 lalu dibayarkan sebanyak 12 bulan. Dari inventarisasi data, jumlah ketua RT sebanyak 3.081 orang dengan honor Rp500.000, ketua RW sebanyak 763 orang dengan jumlah honor Rp650.000, LPM kelurahan 83 orang, LPM kecamatan 15 orang dengan jumlah honor per bulan Rp650.000.
''Insya Allah kami akan menaikkan insentif para ketua RT, RW, LPM di tahun 2023 masing-masing Rp100.000 per bulan,'' imbuhnya.
Bukan hanya ketua RT, RW dan LPM, untuk jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Pekanbaru, tunjangan kinerja (tunkin) jika pada tahun-tahun sebelumnya kadang dibayarkan tak cukup 10 bulan, pada tahun 2023 akan dibayarkan 12 bulan dengan besaran 100 persen.
''Terkait insentif atau honor imam masjid paripurna, alhamdulillah juga dibayarkan sebanyak 12 bulan,'' imbuhnya.
Ditegaskan Muflihun, semua langkah kebijakan dan upaya yang dilakukan tentunya butuh proses dan dukungan dari semua lapisan masyarakat di Kota Pekanbaru. Tahun 2023 mendatang, dirinya memiliki beberapa agenda prioritas bagi masyarakat untuk peningkatan daya saing daerah dan pelayanan kesejahteraan.
''Tahun depan ada layanan kesehatan 24 Jam yaitu Doctor on Call. Kami juga merencanakan pemberian bantuan pendidikan bagi mahasiswa tidak mampu dan berprestasi, pemberian santunan kematian, dan pemberian subsidi bunga bagi pelaku UMKM,'' urainya.(yls)
Laporan M ALI NURMAN, Kota